Tentang Kami
Senat Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro
Visi
Terwujudnya SM FKM Undip yang profesional, adaptif, dan edukatif untuk GAMA FKM Undip yang progresif
Misi
- Menciptakan iklim internal dan tata kelola organisasi SM FKM Undip yang terstruktur, inisiatif, dan evaluatif berdasarkan kekeluargaan
- Mengoptimalkan peran dan fungsi SM FKM Undip yang transparan, efektif, dan efisien sebagai wujud layanan komprehensif terhadap mahasiswa
- Memaksimalkan peran media dalam memberikan informasi dan edukasi sebagai perwajahan SM FKM Undip
- Menjadi inisiator untuk mewujudkan hubungan yang kolaboratif dalam IKMA FKM Undip


Kabinet
Jejak Progresif
Jejak Progresif berarti SM FKM Undip yang ingin terus berusaha melangkah ke arah yang lebih baik bersama IKMA FKM Undip dengan menciptakan jejak-jejak kebaikan dan kebermanfaatan yang dapat terus terasa oleh warga FKM Undip
Makna Logo




Makna Warna




Pimpinan
Sekretaris Jenderal
Komisi
Badan
Perkenalkan kami
SM FKM UNDIP 2020
Tersusun atas 24 Senator dan 21 Staf Ahli
Senator dan Staf Ahli dibagi ke dalam beberapa bagian seperti pimpinan, sekretaris jenderal, empat komisi, dan lima badan
Pimpinan



Pimpinan SM FKM Undip terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang wakil ketua yang bertanggungjawab untuk mengordinasikan keberjalanan kegiatan komisi dan badan kelengkapan sesuai dengan fungsi Senat Mahasiswa
Sekretaris Jenderal bertanggungjawab terhadap keaktifan dan kinerja staf ahli serta mengordinasikan kegiatan administrasi dengan BURT dan BKSAP SM FKM Undip
Sekjend

BK





Badan kehormatan terdiri dari 1 orang senator sebagai ketua badan dan 4 orang senator sebagai anggota
Bertugas untuk mengawasi dan menilai kinerja dari senator SM FKM Undip. BK Merupakan badan independen dan bekerja sesuai peraturan mekanisme yang berlaku
Badan Anggaran terdiri dari 1 orang senator sebagai ketua badan dan 3 orang senator serta 2 orang staf ahli sebagai anggota
Bertanggungjawab terhadap kegiatan budgetin dan pengawalan dana yang bersumber dari dekanat dan rektorat untuk ormawa FKM Undip
Banggar






BKSAP




Badan Kerja Sama Antar Parlemen dipimpin oleh 1 orang senator sebagai ketua badan dan beranggotakan 2 orang staf ahli sebagai Kreatif Media dan 1 orang staf ahli sebagai Hubungan Masyarakat
Memiliki tugas untuk membina, mengembangkan hubungan kerja sama antara SM FKM Undip dengan pihak lain serta mengelola media SM FKM Undip sebagai sarana informasi, edukasi, dan perwajahan SM FKM Undip
Badan Legislasi terdiri dari 1 orang senator sebagai ketua badan dan 3 orang senator serta 2 orang staf ahli sebagai anggota
Bertanggungjawab terhadap seluru proses pembentukan produk legislasi SM FKM Undip mulai dari penyusunan dan penetapan, hingga sosialisasi, serta pengarsipan produk hukum SM FKM Undip
Baleg






BURT



Badan Urusan Rumah Tangga dipipin oleh 1 orang senator sebagai ketua badan dan beranggotakan 1 staf ahli sebagai Sekretaris serta 1 staf ahli sebagai Bendahara
Bertanggungjawab dalam melakukan fungsi administratif lembaga guna menunjang keperluan kerja SM FKM Undip
Komisi 1






Komisi 2






Komisi 3






Komisi 4







Minat Bakat dan Kemitraan Eksternal melaksanakan pengawalan, pengawasan, evaluasi serta penilaian terhadap Bidang Pengmas BEM FKM Undip, Humas BEM FKM Undip, UKMF Sportyca, UKMF, Studio 8, dan UKMF PSM serta bertanggungjawab dalam menjaring, mengolah, dan mengawal aspirasi Bagian Kemahasiswaan di FKM Undip